Pasal 21
(1) Debitur wajib melakukan pelunasan Pinjaman Likuiditas
Dana SAL pada tanggal jatuh tempo.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL dilaksanakan pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo.
(3) Dalam hal Jaminan berupa Deposito sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme:
- debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara sebesar nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL dan bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian Pinjaman Dana SAL; dan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara melaksanakan pelepasan Jaminan sesuai dengan pengikatan Jaminan.
(4) Dalam hal Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, pelunasan Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mekanisme:
- debitur mentransfer dana kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur Pengelolaan Kas Negara sebesar Pinjaman Likuiditas Dana SAL dan bunga/imbal hasil sesuai dengan perjanjian Pinjaman Dana SAL; dan
- melaksanakan pelepasan Jaminan melalui skema bank kustodian.
(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur
Pengelolaan Kas Negara menyampaikan surat keterangan
lunas kepada Debitur paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
