PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 16
(1) Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar perjanjian Pinjaman Dana
SAL.
(2) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pimpinan Debitur.
(3) Perjanjian Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai:
- identitas para pihak;
- jumlah Pinjaman Dana SAL;
- masa Pinjaman Dana SAL;
- suku bunga/imbal hasil;
- hak dan kewajiban para pihak;
- mekanisme pencairan pinjaman;
- mekanisme pembayaran kewajiban;
- Jaminan dan eksekusi Jaminan;
- penyelesaian sengketa;
- cidera janji dan sanksi; dan
- keadaan kahar.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Debitur.
