PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 14
(1) Menteri menilai permohonan Pinjaman Dana SAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
terhadap:
- proyeksi ketersediaan Dana SAL BUN sesuai rencana pencairan calon Debitur; dan
- kesesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dan Pasal 12.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta tambahan dokumen lain yang diperlukan.
