Pasal 2
(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah merupakan
bagian dari Pembiayaan Utang Daerah dalam APBD.
(2) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan keberlanjutan.
(3) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berlandaskan
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang berwawasan lingkungan, sosial, dan berlandaskan keberlanjutan lainnya.
(4) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus
memenuhi persyaratan meliputi:
- administrasi;
- keuangan; dan
- kelayakan kegiatan.
(5) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b meliputi:
- batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah; dan
- batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari Pembiayaan Utang Daerah, yang dihitung pada saat pengajuan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(7) Batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah ditambah jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(8) Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk
mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(9) Ketentuan mengenai penghitungan rasio kemampuan
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif Pembiayaan Utang Daerah.
(11) Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c adalah kesesuaian terhadap aspek kewenangan, perencanaan, dan penganggaran daerah serta sikronisasi dengan pendanaan Pembiayaan selain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
