PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 63
BAB 7 — DIREKTORAT PENGELOLAAN LAYANAN, DATA, DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW;
- pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik;
- penyajian data;
- pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big data SINSW;
- penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
- penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
