Pasal 61
BAB 7 — DIREKTORAT PENGELOLAAN LAYANAN, DATA, DAN
(1) Seksi Penjaminan Mutu Layanan mempunyai tugas
melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, penyusunan katalog layanan dan perjanjian tingkat layanan, penyusunan dan implementasi sistem manajemen kualitas pada SINSW, dan pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW.
(2) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW.
(3) Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW, dan melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
(4) Kepala LNSW menetapkan pembagian tugas Seksi
Operasional Kontak Layanan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Seksi Operasional Kontak Layanan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
