PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 48
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait layanan logistik;
- penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem logistik dalam penyelenggaraan SINSW; dan
- penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
