Pasal 46
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi
Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan
Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
