PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 40
BAB 6 — DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
