PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 33
BAB 5 — DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah;
- penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik;
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik; dan
- penyiapan pelaksanaan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
