Pasal 31
BAB 5 — DIREKTORAT EFISIENSI PROSES BISNIS
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hilir di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan
Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
