PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi
dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan nonkeuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, dan pertimbangan hukum, serta harmonisasi kebijakan di bidang single window;
- penyiapan pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum; dan
- penyiapan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
