PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik
Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan strategis dan rencana kerja;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko organisasi;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan;
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; dan
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara.
