Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai
tugas melakukan pengelolaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan budaya organisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan bisnis proses, prosedur, dan metode kerja, serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas
melakukan pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan, pengembangan sumber daya manusia, penyiapan bahan dan pelaksanaan pusat asesmen, pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian, pemensiunan, dan hukuman disiplin pegawai, dan pengelolaan kinerja pegawai, manajemen talenta, serta pembinaan mental.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kunjungan kerja, pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan, keprotokoleran, kearsipan dan pengelolaan tenaga pendukung LNSW, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.
