PMK
RISALAH LELANG
Pasal 6
(1) Risalah Lelang diberi lembar sampul dengan ketentuan
sebagai berikut:
- warna merah muda untuk barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersamaan dengan barang bergerak; dan
- warna kuning muda untuk barang bergerak atau barang tidak berwujud.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kutipan Risalah Lelang tidak diberi lembar sampul.
(3) Standar dan format sampul Risalah Lelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
