PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 9
Pada akhir masa Kontrak, berdasarkan prestasi pekerjaan PPK mengukur penyelesaian pekerjaan yang menghasilkan kesimpulan:
- pekerjaan selesai 100% (seratus persen); atau
- pekerjaan tidak selesai. Terhadap pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pembayaran. Pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran setelah memenuhi ketentuan pemberian kesempatan. Dalam hal pekerjaan tidak selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memenuhi ketentuan pemberian kesempatan:
- dilakukan pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir masa Kontrak; dan/atau
- dilakukan penihilan saldo RPATA.
Paragraf 2 Pembayaran atas Penyelesaian Pekerjaan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga
