PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 32
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh:
- Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
- menteri/pimpinan lembaga. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara nilai SP2D penampungan dan nilai SP2D pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
- KPPN;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat PKN;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal:
- monitoring atas kesesuaian antara SPM penampungan dengan SPM pembayaran dan SPM penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran;
- pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya;
- monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi:
- kewajiban perpajakan;
- pengenaan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
- pengembalian atas kelebihan pembayaran; dan
- kewajiban lainnya dari Penyedia;
- monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan.
