Pasal 28
Terhadap pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Satker BLU melakukan pemindahbukuan dana dari rekening operasional BLU ke RPATA BLU sebesar nilai pekerjaan yang diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran. Dana yang ditampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk nilai pemeliharaan. Pemindahbukuan ke RPATA BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan proses bisnis pada masing-masing Satker BLU. Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Terhadap pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker BLU melakukan pengesahan atas belanja melalui pembuatan SP3B BLU. SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat terpisah dari SP3B BLU untuk pengesahan pendapatan dan belanja lainnya. SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan ke KPPN dengan batas waktu berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai langkah- langkah akhir tahun anggaran. KPPN melakukan pengujian terhadap pengajuan SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Terhadap SP3B BLU sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) yang memenuhi persyaratan, KPPN menerbitkan
SP2B BLU.
Bagian Keempat Tindak Lanjut Pekerjaan sampai dengan Akhir Masa Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum
