PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 23
Dalam hal pengajuan:
- SPM penampungan;
- SPM pembayaran; dan/atau
- SPM penihilan, dikembalikan oleh KPPN, Satker dapat menyampaikan kembali perbaikan atas SPM dimaksud paling lama 2 (dua) hari kerja setelah SPM dikembalikan.
