Pasal 19
(1) Terhadap pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau
konsultan pengawasan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tahapan pembayarannya harus memperhatikan kemajuan penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan konsultan perencanaan dan/atau konsultan pengawasan tersebut mengikuti jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik/jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Ketentuan mengenai ketentuan dan mekanisme
pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap pemberian kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Tindak Lanjut Pekerjaan sampai dengan Akhir Masa Pemberian Kesempatan Penyelesaian Melewati Batas Akhir Tahun Anggaran pada Kementerian/Lembaga
