PMK
MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN
Pasal 14
Pengajuan SPM pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atas pekerjaan yang masih menyisakan saldo di RPATA dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). Dalam hal SPM pembayaran dan SPM penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan bersamaan, KPPN mengembalikan pengajuan SPM dimaksud.
