PMK
DUKUNGAN PEMERINTAH UNTUK SINERGI PENDANAAN OLEH PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — REKOMENDASI SINERGI PENDANAAN
Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atas:
- prakarsa sendiri; atau
- rekomendasi Sinergi Pendanaan dari Pemerintah.
