PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama
Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisi t APBD se bagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari Kepala Daerah secara lengkap.
