PMK
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 2
( 1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar 0,24% (nol koma dua empat persen) dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
(2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2024.
