PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 7
Tarif poliklinik dan apotek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan
minimal berupa:
- bahan medis;
- alat medis; dan/atau
- tenaga kesehatan/tenaga ahli.
