Pasal 3
(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif seleksi penerimaan;
- tarif uang kuliah pendidikan; dan
- tarif layanan akademik lainnya.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi berdasarkan:
- rumpun ilmu; dan
- zona.
(5) Rumpun ilmu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek- aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(8) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(9) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c minimal mempertimbangkan:
- akreditasi;
- kurikulum;
- durasi pemberian layanan;
- jenis pengguna; dan
- minat.
