PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecara SADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
