PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 21
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif layanan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan badan layanan umum.
