PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 14,
Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh Pemimpin Badan
Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
