PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 15
(1) Tarif layanan atas barang dan/atau jasa di bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian dengan pihak lain.
(2) Penyusunan kontrak kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
