PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDIDIKAN SUMBER
Pasal 13
(1) Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf n ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian untuk menghasilkan produk.
