PMK
KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini:
- tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan Dokumen Elektronik;
- tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pem beritahuan;
- tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan;
- ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan; dan
- contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan.
