PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasa l 1 merupakan tambahan dari:
- bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
- bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal4 ( 1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk sirop fruktosa dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk sirop fruktosa yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam
