Pasal 14
BAB 4 — PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada:
- Penerima Hi bah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hi bah dan/ atau Pinjaman; dan/atau
- Pemberi Hi bah barang dan/ atau jasa, yang memanfaatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
pada:
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak; atau
- saat diterimanya pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diisi secara benar, lengkap dan jelas, dan memuat informasi berupa:
- identitas Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman, atau Pemberi Hibah barang dan/atau jasa, yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, berupa:
- nama;
- alamat; dan
- nomor pokok wajib pajak dalam hal pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak memiliki nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- nama dan uraian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); I
- Nomor Register pada pengisian kolom referensi Faktur Pajak; dan
- nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
diberikan keterangan "PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995".
(5) Dalam hal keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak tersedia dalam aplikasi pembuatan Faktur Pajak,
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemutakhiran aplikasi pembuatan Faktur Pajak.
(6) Atas 1 (satu) nomor Surat Keterangan Tidak Dipungut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak.
(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
