PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2025
SRIDitandatanganiMULYANIsecaraINDRAWATIelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
