PMK
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 9
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL
Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas
penyerahannya:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurufb dan/atau Pasal 6 ayat (4) huruf b; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
- tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu
dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
