Pasal 7
(1) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
yang meliputi: /
Direktur Jenderal;
Direktur;
Kepala Subdirektorat;
Kepala Seksi PA;
Operator PA; dan
Administrator PA.
(2) Pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ay at
(1), memiliki tugas:
- Direktur Jenderal:
menetapkan pola penggunaan PNBP; dan
menyetujui penetapan MP PNBP.
- Direktur:
- memberikan rekomendasi persetujuan pola
penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
- menolak permohonan pola penggunaan PNBP dan
dan penetapan MP PNBP.
- Kepala Subdirektorat:
- menyusun rekomendasi persetujuan pola
penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
- mengusulkan penolakan permohonan pola
penggunaan PNBP dan penetapan MP PNBP.
- Kepala Seksi PA:
- melakukan analisis permohonan pola penggunaan
PNBP dan penetapan MP PNBP; dan
- melakukan upload dokumen surat persetujuan penetapan MP PNBP dan/atau surat penolakan
penetapan MP PNBP pada Modul MP PNBP.
- Operator PA:
- mengunduh dokumen permohonan pola penggunaan
PNBP dan penetapan MP PNBP;
- melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan
MP PNBP; dan
- menyusun konsep surat penolakan/persetujuan
permohonan pola penggunaan PNBP dan penetapan
MP PNBP.
- Administrator PA:
- mengelola username dan password :
- pengguna Modul MP PNBP pada Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Administrator Kanwil; dan
pengguna Modul MP PNBP pada K/L.
- melakukan perubahan referensi pada Modul MP
PNBP untuk pola penggunaan PNBP secara terpusat.
