Pasal 5
(1) Menu Otomasi MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a, terdiri dari:
- Sub menu Tagging PNBP yang berfungsi menampilkan
data transaksi penerimaan PNBP yang dikelompokkan
sesuai tanggal bayar untuk dilakukan penandaan/
tagging sebagai salah satu dasar pengajuan MP PNBP.
- Sub menu Alokasi yang berfungsi menampilkan rincian
formulasi MP PNBP dan pengalokasian MP PNBP Satker.
- Sub menu Pengajuan yang berfungsi menampilkan
halaman pengajuan permohonan penetapan MP PNBP
dan upload dokumen yang diperlukan oleh K/L atau
Satker.
- Sub menu Persetujuan yang berfungsi menampilkan
usulan MP PNBP yang disampaikan oleh K/L dan/atau
Satker dan proses penetapan MP PNBP.
(2) Menu Monitoring MP PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b, terdiri dari:
- Sub menu Pagu/Realisasi yang berfungsi menampilkan
detil pagu dan realisasi dana PNBP berdasarkan akun
sesuai kewenangan pengguna.
- Sub menu Target Penerimaan yang berfungsi
menampilkan target penerimaan PNBP yang terinci ke
dalam akun, K/L, unit Eselon I, dan nominal target
PNBP.
- Sub menu Setoran PNBP yang berfungsi menampilkan
detil setoran PNBP yang sudah dilakukan oleh k/L
dan/atau Satker yang dirinci ke dalam Bagian
Anggaran/Eselon I, satker, akun, tanggal bayar, NTPN,
dan nilai setoran.
- Sub Menu Kelebihan Belanja Penggunaan MP PNBP
TAYL yang berfungsi menampilkan data kelebihan
belanja penggunaan MP PNBP tahun sebelumnya yang
akan diperhitungkan pada MP PNBP tahun anggaran
berjalan.
(3) Menu Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, terdiri dari:
- Sub menu user yang berfungsi menampilkan data
pengguna Modul MP PNBP serta untuk melakukan
aktivitas rekam, ubah, hapus pengguna sesuai
kewenangan.
- Sub menu KMK MP yang berfungsi melakukan aktivitas
rekam, ubah, hapus sesuai kewenangan pengguna serta
menampilkan Keputusan Menteri Keuangan yang
menjadi dasar Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan.
- Sub menu Satker PNBP yang berfungsi menampilkan
satker-satker pengguna PNBP yang dirinci ke dalam kode
satker, nama satker, kode bagian anggaran, kode unit,
dan kode lokasi.
- Sub menu Akun yang berfungsi menampilkan akun-
akun PNBP yang menjadi dasar pengajuan MP PNBP oleh
Satker.
Bagian Kedua
Penetapan dan Tugas Pengguna Modul MP PNBP
