PMK
PEDOMAN PENYELENGGARAAN LAYANAN HELP, ANSWER, IMPROVE
Pasal 32
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 428/PB/ 2016 tentang Layanan Pengguna Terintegrasi HAI-DJPBN dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 272/PB/2017 tentang Katalog Layanan HAI-DJPBN, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan pelaksanaan dan ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan HAI-DJPb Direktorat Jenderal Perbendaharaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
