PMK
STANDAR STRUKTUR BIAYA DALAM PENGANGGARAN
Pasal 11
Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHI secaraSADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
