Pasal 15
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
( 1) Penghasilan Anggota se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) tidak dipotong
dan/ atau dipungut Pajak Penghasilan oleh KSO.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Undang- Undang Pajak Penghasilan, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final; atau
- dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan cara disetor sendiri oleh Anggota, dalam hal penghasilan Anggota dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final.
(3) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4) merupakan penghasilan yang diterima
a tau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tan/
dan/ a tau bangunan beserta perubahannya, Pajak Penghasilan yang disetor sendiri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufb merupakan pelunasan atas Pajak Penghasilan Anggota.
(4) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (4) diterima atau diperoleh
Anggota yang merupakan subjek pajak luar negeri, penghasilan tersebut merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang- Undang Pajak Penghasilan.
