Pasal 13
BAB 2 — PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI KSO YANG WAJIB
( 1) Dalam hal KSO se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1), menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor, dan/atau melakukan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan atau pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, dilakukan:
- pemotongan dan/ atau pemungutan Pajak Penghasilan; atau
- pembayaran atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pajak Penghasilan yang dipotong dan/ atau dipungut atau
dibayar atau disetor sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- kredit pajak bagi KSO, untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dalam hal Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan/ atau
- pelunasan Pajak Penghasilan bersifat final bagi KSO, dalam hal Pajak Penghasilan bersifat final.
(3) Dalam hal KSO menerima atau memperoleh penghasilan
dari usaha jasa konstruksi, pemotongan atau penyetoran sendiri Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tarif Pajak Penghasilan yang paling tinggi dari Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
