PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 8
BAB 4 — WAKTU DAN PROSES PENGUSULAN KEBUTUHAN
(1) Pengusulan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara
mengikuti periode rencana strategis organisasi.
(2) Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara dapat
dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Penyesuaian Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengusulan dengan tetap mengikuti periode rencana strategis organisasi.
Bagian Kedua Proses Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang Digunakan oleh Instansi Pembina
