PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2025
PURBAYADitandatanganiYUDHIsecaraSADEWAelektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
