PMK
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN
Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG
Pengangkatan ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara dilakukan berdasarkan Kebutuhan JF di Bidang Keuangan Negara yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan ditetapkan melalui surat keputusan pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan nomenklatur, bidang tugas JF, dan ruang lingkup kegiatan apabila diperlukan.
