PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 4
Bea Meterai terutang pada saat:
- Dokumen dibubuhi Tanda Tangan, untuk:
- surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb;dan
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf c;
- Dokumen selesai dibuat, untuk:
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufd;dan
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e;
- Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa Dokumen tersebut dibuat, untuk:
- surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya se bagaimana dimaksud dalam Pas al 3 ayat (2) huruf a;
- Dokumen lelang se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf f; dan
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g;
- Dokumen diajukan ke pengadilan, untuk Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
- Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri. I jdih.kemenkeu.go.id
