PMK
KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- objek, saat terutang, dan Pihak Yang Terutang Bea Meterai;
- tata cara pembayaran Bea Meterai, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai, serta penentuan keabsahan Meterai;
- Pemeteraian Kemudian;
- pemungutan Bea Meterai; dan
- pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
