PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 71
BAB 14 — PENATAUSAHAAN
(1) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 huruf a menyajikan posisi BMN PKP2B pada awal dan akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi selama periode pelaporan tersebut.
(2) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN PKP2B (CaLBMN).
(4) Ketentuan mengenai Pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
