PMK
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan BMN PKP2B meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- Penggunaan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- Pemanfaatan;
- Penilaian;
- penyerahan kepada Pemerintah;
- Pemindahan Status Penggunaan;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan; dan
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
