PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN
Pasal 16
(1) Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara
asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
